Standar Ruang Operasi Sesuai Permenkes

Manajemen Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit
Standar Ruang Operasi Sesuai Permenkes
Ruang operasi merupakan salah satu fasilitas kritis di rumah sakit yang digunakan untuk tindakan bedah, baik yang bersifat darurat maupun elektif. Sebagai ruang yang sangat vital dalam proses pelayanan kesehatan, keberadaan dan kualitas ruang operasi diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah, khususnya oleh Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
 
Permenkes ini mengatur berbagai aspek teknis yang harus dipenuhi oleh ruang operasi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran proses bedah, serta untuk meminimalisir risiko infeksi nosokomial. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam membangun dan mengelola ruang operasi sesuai dengan standar Permenkes.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/MENKES/SK/X2004, persyaratan untuk Ruang Operasi meliputi: Indeks angka kuman: 10 CFU/m³, tingkat pencahayaan: 300 – 500 lux, suhu: 19 – 24 ºC, kelembaban: 45 – 60%, tekanan udara: positif, tingkat kebisingan: 45 dBA, dan waktu paparan maksimal 8 jam. 
 
Pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara rutin, mencakup uji terhadap kuman, debu, dan gas.
Namun, banyak rumah sakit yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan ini, terutama dalam hal tekanan udara. Pengukuran tekanan udara sebenarnya cukup sederhana; meskipun tanpa alat khusus, dapat dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dengan menempatkan pita di depan pintu ruang operasi yang sedikit terbuka. Jika pita tidak bergerak menjauh dari pintu, maka tidak ada tekanan udara positif dari dalam ruangan. Selama AC di ruang operasi tidak menggunakan sistem suplai dan pengembalian udara (supply dan return air), di mana udara dari luar disaring dan dibuang sebagian ke luar, maka tekanan udara positif tidak akan tercapai.
 
AC tipe split duct yang tersedia di pasaran dapat menjadi solusi dengan daya listrik yang relatif rendah dan dapat disesuaikan untuk tiap ruang operasi. AC ini menggunakan HEPA filter dengan ukuran bervariasi antara 0,3 hingga 0,5 mikron. Untuk ruang operasi dengan luas 6 x 6 meter dan tinggi plafon 3 meter, AC split duct berkapasitas sekitar 6 PK sudah mencukupi. Biaya pemasangan relatif terjangkau dengan mempertimbangkan standar dan kualitas layanan.

Material yang direkomendasikan untuk lantai, dinding, dan plafon adalah sebagai berikut:

  1. Lantai: Vinyl dengan ketebalan 2,5 – 3 mm, sebaiknya polos tanpa corak, menggunakan kualitas terbaik untuk durabilitas jangka panjang.
  2. Dinding: Gypsum water-resistant setebal 15 mm atau double layer dengan ketebalan 10 mm, dengan konstruksi yang kuat. Bila terdapat ruang operasi yang berdampingan, disarankan untuk memasang isolasi, seperti styrofoam atau lembaran busa lunak, untuk meredam suara.
  3. Plafon: Gypsum water-resistant setebal 12 mm dengan rangka galvalum, memungkinkan untuk perawatan dengan beban maksimal 60 kg. Finishing cat epoxy sudah memadai sesuai standar.
 
Tidak diperbolehkan adanya bukaan untuk perawatan di dalam ruang operasi. Lampu penerangan dan operasi harus dipilih dengan kualitas tinggi untuk menghindari masalah pemasangan.

Fasilitas tambahan:

  • Gas sentral minimal: oksigen, N2O, dan udara medis bertekanan. Jika ruang operasi berkompleksitas tinggi (seperti mikrobedah), disarankan menggunakan lebih dari satu outlet oksigen dan sistem pendant untuk kebutuhan listriknya.
Peralatan medis harus disesuaikan dengan kebutuhan ruang operasi, dan harus mencakup peralatan dasar seperti meja operasi, mesin anestesi, monitor pasien, serta berbagai instrumen bedah dan troli.
Tata letak ruang operasi harus mencakup ruang persiapan, scrub up, recovery room, akses ke ICU, serta area terpisah untuk alat steril dan non-steril. Pintu sebaiknya otomatis atau manual sliding, dan harus ada koridor semi-steril serta area ganti dokter dan perawat yang dipisah antara pria dan wanita.

Fasilitas:

Kriteria Ruang Operasi

Menurut Permenkes, ruang operasi harus memenuhi persyaratan tertentu terkait dengan ukuran, tata letak, sirkulasi udara, dan peralatan. Berikut adalah beberapa kriteria utama:
  • Luas Ruang Operasi: Ruang operasi harus memiliki luas minimum 36 meter persegi untuk ruang operasi utama, dengan ukuran yang memadai untuk pergerakan staf medis dan penempatan peralatan medis.
  • Tata Letak: Ruang operasi harus terletak di area yang steril dan terpisah dari area dengan lalu lintas tinggi di rumah sakit untuk meminimalkan kontaminasi. Ruang ini juga harus berada dekat dengan ruang persiapan operasi, recovery room, dan unit rawat inap.
  • Zona Steril: Dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi, ruang operasi dibagi menjadi tiga zona steril: zona tidak steril (luar), zona semi-steril (area persiapan), dan zona steril (ruang operasi). Pemisahan ini penting untuk menjaga kontrol infeksi dan menghindari kontaminasi silang.

Sirkulasi Udara dan Sistem Ventilasi

Permenkes menekankan bahwa sirkulasi udara di ruang operasi harus menggunakan sistem ventilasi yang mampu menyaring partikel mikro untuk menjaga kebersihan udara. Standar ventilasi yang berlaku antara lain:
  • Tekanan Udara Positif: Ruang operasi harus memiliki tekanan udara positif untuk mencegah udara dari luar masuk dan mengkontaminasi area steril.
  • HEPA Filter (High Efficiency Particulate Air): Sistem ventilasi harus dilengkapi dengan HEPA filter untuk menyaring partikel halus seperti bakteri dan virus, menjaga sterilitas ruangan.
  • Suhu dan Kelembaban: Suhu ruang operasi diatur antara 18-22 derajat Celcius dengan kelembaban antara 40-60% untuk kenyamanan pasien dan tenaga medis, serta untuk mengurangi risiko infeksi.

Sterilisasi dan Kontrol Infeksi

Kontrol infeksi merupakan salah satu faktor paling penting dalam perencanaan ruang operasi. Menurut Permenkes, rumah sakit harus memastikan bahwa prosedur sterilisasi di ruang operasi dijalankan dengan ketat. Beberapa standar penting meliputi:
  • Sterilisasi Alat: Semua alat bedah harus disterilisasi sebelum digunakan. Ruang operasi harus memiliki akses ke unit sterilisasi sentral atau dilengkapi dengan autoklaf di area steril.
  • Prosedur Kebersihan: Tenaga medis yang masuk ke ruang operasi harus mematuhi protokol steril, seperti penggunaan pakaian khusus, sarung tangan, masker, dan peralatan pelindung lain.

Pencahayaan dan Peralatan Ruang Operasi

Pencahayaan di ruang operasi harus memenuhi standar intensitas cahaya tertentu untuk mendukung proses pembedahan yang aman. Pencahayaan ini diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu penglihatan tenaga medis dan tidak menimbulkan bayangan.
Selain itu, ruang operasi harus dilengkapi dengan peralatan penunjang yang memenuhi standar, termasuk meja operasi, lampu bedah, dan alat monitoring vital.

Kebersihan dan Pengelolaan Limbah Medis

Ruang operasi juga harus memiliki sistem kebersihan dan pengelolaan limbah medis yang efektif. Limbah bedah dan bahan yang terkontaminasi harus dibuang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit dan peraturan pemerintah untuk mengurangi risiko penularan penyakit.

Keamanan Pasien dan Staf Medis

Keamanan pasien dan staf medis di ruang operasi juga menjadi perhatian penting dalam Permenkes. Ini mencakup penggunaan peralatan pelindung diri (APD) untuk semua personel di ruang operasi, serta penerapan protokol ketat terkait dengan keselamatan pasien selama proses pembedahan, seperti persiapan anestesi, pengawasan vital signs, dan penanganan pasca-operasi.
Ruang operasi yang sesuai dengan Permenkes harus dirancang dan dikelola untuk menjamin sterilitas, kenyamanan, dan keamanan pasien serta tenaga medis. Standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Permenkes No. 24 Tahun 2016 menjadi panduan yang wajib diikuti oleh setiap rumah sakit untuk memastikan bahwa ruang operasi dapat berfungsi dengan optimal dan meminimalisir risiko komplikasi pasca operasi.
 
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, rumah sakit dapat menyediakan pelayanan bedah yang berkualitas, sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku, serta memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan bedah.
× How can I help you?