Perijinan Rumah Sakit menggunakan OSS

Perijinan Online OSS

Prosedur membangun rumah sakit di era Online Single Submission (OSS) pada prinsipnya hampir sama dengan perijinan offline. Namun, jika dijalankan di era OSS, proses ini jauh lebih sederhana dan cepat, dengan catatan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi. Proses OSS bisa berjalan jika kita mengunggah data/dokumen yang diminta oleh sistem OSS.

Persiapan Legalitas

Seperti pada era sebelumnya, langkah pertama adalah membuat legalitas atau badan hukum untuk usaha rumah sakit. Ini melibatkan pendirian badan hukum melalui notaris dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah itu, kita mengakses OSS untuk membuat akun dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. Untuk pendirian rumah sakit swasta, kode KBLI yang digunakan adalah 86103 – Aktivitas Rumah Sakit Swasta. Kode KBLI untuk rumah sakit pemerintah, klinik, dan rumah sakit lainnya mungkin berbeda. Nanti akan kita bahas tersendiri

Langkah-Langkah Pengisian di OSS

Berikut adalah langkah-langkah pengisian perizinan rumah sakit di sistem OSS:

  1. Registrasi Akun OSS

    • Kunjungi Situs OSS: Masuk ke situs OSS di oss.go.id.

    • Registrasi Akun: Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri dan data perusahaan. Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah registrasi berhasil.

  2. Pengajuan NIB dan KBLI

    • Masuk ke Dashboard OSS: Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.

    • Ajukan NIB: Lengkapi formulir pengajuan NIB dan pilih KBLI 86103 untuk rumah sakit swasta.

    • Verifikasi Data: Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan lengkap.

  3. Pengajuan Izin Lokasi dan Lingkungan

    • Izin Lokasi: Ajukan izin lokasi dengan melampirkan peta lokasi dan rencana penggunaan lahan.

    • Izin Lingkungan: Unggah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

  4. Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    • Pengajuan IMB: Isi formulir pengajuan IMB dengan melampirkan desain bangunan, rencana teknis, dan dokumen pendukung lainnya.

    • Persetujuan Teknis: Mendapatkan persetujuan teknis dari dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Kesehatan.

  5. Pengajuan Dokumen Tambahan

    • Studi Kelayakan: Unggah dokumen studi kelayakan proyek rumah sakit.

    • Master Plan dan DED: Unggah master plan dan Detailed Engineering Design (DED).

    • Pertek Limbah Cair dan Limbah B3: Ajukan persetujuan teknis untuk pengelolaan limbah cair dan limbah B3.

    • Andalalin: Unggah dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

  6. Verifikasi dan Persetujuan

    • Verifikasi oleh OSS: Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem OSS akan melakukan verifikasi otomatis.

    • Koordinasi dengan Dinkes: Berkoordinasi secara offline dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan izin mendirikan rumah sakit.

  7. Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

    • Pengajuan PBG: Setelah mendapatkan izin mendirikan rumah sakit, ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui OSS.

    • Terbitnya PBG: Setelah PBG diterbitkan, Anda dapat memulai pembangunan fisik rumah sakit.

Waktu Proses

Proses di atas tidak dapat dipastikan dengan tepat dalam hal timeline, karena banyak faktor yang mempengaruhi di lapangan. Timeline yang diperoleh hanya memberikan gambaran perkiraan waktu.

Kesimpulan

Dengan menggunakan sistem OSS, proses perizinan rumah sakit dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh sistem OSS untuk memperlancar proses perizinan. Dengan begitu, pembangunan rumah sakit dapat dimulai dan berjalan sesuai rencana tanpa hambatan yang berarti.

Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang solusi bangun rumah sakit:

 

1 Comment

  1. […] adalah beberapa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terkait dengan pendirian rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, serta klinik, apotek, dan layanan kesehatan […]

    Reply

Leave a Comment

Your email address will not be published.

× How can I help you?