
Era Online Single Submission (OSS) telah membawa perubahan signifikan dalam proses perizinan pembangunan rumah sakit di Indonesia. Sistem OSS, yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat prosedur perizinan usaha, termasuk dalam sektor layanan kesehatan seperti pembangunan rumah sakit. OSS menyatukan berbagai izin yang sebelumnya terpisah menjadi satu sistem terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha atau investor untuk memenuhi persyaratan perizinan secara daring.
Pada era OSS, pembangunan rumah sakit tidak lagi memerlukan proses perizinan manual yang panjang dan rumit. Namun, tetap ada langkah-langkah dan prosedur yang harus dilalui untuk memastikan bahwa rumah sakit yang akan dibangun memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan peraturan yang berlaku.
Prosedur membangun rumah sakit di era OSS pada dasarnya hampir sama dengan era sebelum OSS. Namun, di era OSS, prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat, asalkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Proses OSS berjalan ketika data atau dokumen yang diminta oleh sistem diunggah dengan benar.
Tahapan dan Prosedur Membangun Rumah Sakit di Era OSS
- Persiapan Awal dan Studi Kelayakan
- Studi Kelayakan: Sebelum memulai proses perizinan, studi kelayakan harus dilakukan untuk memastikan bahwa proyek pembangunan rumah sakit layak secara teknis, finansial, dan legal. Hal ini termasuk penilaian lokasi, analisis kebutuhan pasar, ketersediaan lahan, dan estimasi anggaran.
- Penetapan Lahan: Lokasi pembangunan rumah sakit harus memenuhi kriteria zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Perlu dilakukan verifikasi zonasi melalui OSS atau instansi terkait.
Pengurusan Izin Melalui Sistem OSS
- Registrasi dan Login ke Sistem OSS: Calon pemilik atau pengelola rumah sakit harus mendaftarkan diri di portal OSS (oss.go.id). Setelah pendaftaran, pengguna akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas usaha.
- Pengisian Data Proyek: Semua informasi terkait proyek pembangunan rumah sakit harus diunggah ke sistem OSS. Data yang diperlukan mencakup rencana pembangunan, spesifikasi teknis bangunan, rencana operasional, serta informasi manajemen dan keuangan.
- Penyertaan Dokumen Penunjang: OSS mengintegrasikan perizinan dari berbagai kementerian dan lembaga, sehingga pengguna perlu mengunggah dokumen-dokumen seperti:
- Izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
- Sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan.
- Izin operasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah semua dokumen diunggah, NIB akan diterbitkan secara otomatis. NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan izin dasar untuk memulai usaha.
Pengurusan Izin Teknis dan Lingkungan
- Izin Lingkungan: Berdasarkan skala dan dampak dari pembangunan rumah sakit, pengembang mungkin perlu mendapatkan izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Izin ini wajib diajukan untuk memastikan bahwa pembangunan rumah sakit tidak merusak lingkungan sekitar.
- Izin Lokasi: Pengurusan izin lokasi juga bisa dilakukan melalui OSS. Lokasi yang dipilih harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi yang berlaku di daerah tersebut.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengembang harus memperoleh IMB atau PBG sebelum memulai konstruksi fisik rumah sakit. Izin ini memastikan bahwa desain bangunan sesuai dengan standar keamanan dan arsitektural yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Proses Konstruksi dan Pengawasan
- Pelaksanaan Konstruksi: Setelah semua izin awal diperoleh, konstruksi rumah sakit dapat dimulai. Selama proses konstruksi, pemilik proyek harus memastikan bahwa proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar keselamatan kerja.
- Pengawasan Konstruksi: Pembangunan rumah sakit diawasi oleh instansi terkait untuk memastikan bahwa semua standar bangunan, kesehatan, dan keselamatan dipenuhi. Pengawasan ini mencakup audit berkala yang dilakukan oleh dinas terkait.
Pengurusan Izin Operasional Rumah Sakit
- Pengajuan Izin Operasional: Setelah rumah sakit selesai dibangun, pengelola harus mengajukan izin operasional melalui OSS. Proses ini melibatkan pengisian informasi terkait layanan yang akan disediakan rumah sakit, sumber daya manusia (tenaga medis), peralatan medis, dan sistem manajemen kesehatan.
- Penilaian Akreditasi: Untuk mendapatkan izin operasional, rumah sakit juga harus lolos penilaian akreditasi oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Akreditasi ini memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar kualitas layanan kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Persetujuan Izin Operasional: Jika semua persyaratan dipenuhi, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan izin operasional bagi rumah sakit. Dengan izin ini, rumah sakit dapat mulai menerima pasien dan beroperasi secara penuh.
Monitoring dan Pelaporan
- Pelaporan Berkala: Setelah operasional, rumah sakit diwajibkan untuk melaporkan kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan secara berkala melalui sistem OSS. Ini mencakup laporan terkait pelayanan kesehatan, keuangan, dan lingkungan.
- Audit dan Inspeksi: Pemerintah juga berhak melakukan inspeksi dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa rumah sakit tetap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Sistem OSS dalam Pembangunan Rumah Sakit
OSS dirancang untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Mempercepat Proses Perizinan: Dengan menyatukan semua perizinan ke dalam satu sistem, OSS mempercepat proses perizinan yang sebelumnya memerlukan waktu yang lama.
- Transparansi dan Akuntabilitas: OSS memungkinkan pemantauan proses perizinan secara transparan, sehingga mengurangi potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Efisiensi Biaya dan Waktu: Sistem daring ini mengurangi biaya administratif dan waktu yang diperlukan untuk mengurus berbagai izin, sehingga investasi pembangunan rumah sakit menjadi lebih efisien.
- Mendukung Pertumbuhan Investasi: Dengan proses yang lebih sederhana dan cepat, OSS mendorong masuknya investasi di sektor layanan kesehatan, termasuk pembangunan rumah sakit baru.
Era OSS telah membawa perubahan positif dalam prosedur perizinan pembangunan rumah sakit di Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efisien. Namun, meskipun proses menjadi lebih mudah, para pelaku usaha harus tetap memperhatikan kelengkapan dokumen, standar teknis, dan regulasi yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan rumah sakit dilakukan dengan baik dan sesuai peraturan.
Kita tetap harus membuat legalitas atau badan hukum untuk usaha rumah sakit, yang melibatkan pendirian badan hukum di notaris dan pengesahan oleh Kemenkumham. Setelah itu, kita mengakses OSS untuk membuat akun, kemudian mendapatkan NIB dan KBLI. Untuk rumah sakit swasta, kode KBLI yang digunakan adalah No. 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta), sementara rumah sakit pemerintah dan klinik memiliki kode KBLI yang berbeda.
Proses ini tidak bisa dipastikan waktunya secara tepat karena banyak faktor yang memengaruhi di lapangan. Time line yang ada hanya memberikan gambaran perkiraan waktu.